Okeyboss.com,Bangka Belitung–Secara peraturan telah diatur setiap SPBU wajib memiliki beberapa perizinan, kita sebagai masyarakat Babel patut lah bangga,salah satunya terhadap SPBU Kejora yang telah mengantongi perizinan yang telah ditentukan, namun perihal tersebut hanya berupa kertas sedangkan bangunan TPS Limbah B3 tidak dimiliki oleh SPBU Kejora,Kamis(13-03-2025)
Sebelum memiliki IMB SPBU wajib memiliki izin TPS limbah B3,Izin ini diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota/Kabupaten setempat.
Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”
Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3.
Baik pengelola gedung yang menghasilkan limbah B3. Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 dapat merusak lingkungan hidup, masyarakat, dan ekonomi.
Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”
Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3.
Baik pengelola gedung yang menghasilkan limbah B3. Limbah B3 adalah limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 dapat merusak lingkungan hidup, masyarakat, dan ekonomi.
Limbah SPBU meliputi : bekas tumpahan solar, bekas lampu, bekas kain majun dan limbah Wc / sapitank sesuai peraturan wajib dikelola.
Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sangat menyedihkan atas lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap pengelolaan limbah b3,pada hal diketahui jika pengelolaan limbah B3 sudah ada ketentuan dan aturannya.(Penulis:Sudarsono-Awam Babel)