Okeyboss.com,Pangkalpinang– Minuman beralkohol adalah produk yang sering menjadi kontroversi di masyarakat, namun tetap memiliki pangsa pasar yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan ketat untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019,Sabtu(12-04-2025)
Hingar bingar tempat hiburan malam dengan menyediakan dan menjual minuman beralkohol dari golongan A sampai C kepada pengunjung tanpa pengecualian serta begitu mudahnya para pengunjung tanpa adanya pemeriksaan identitas KTP pengunjung sehingga anak-anak yang berstatus pelajar dan masih duduk di bangku SMA begitu mudahnya tempat hiburan malam hailay’s dan x-bar.
Perihal tersebut terpantau oleh awak media di tempat hiburan malam hailay’s dan x-bar menyediakan dan menjual minuman beralkohol kepada pengunjung yang masih berstatus pelajar.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Pemerintah Bangka Belitung tentang perizinan tempat hiburan malam,diketahui THM hailay’s dan x-bar telah melanggar aturan yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.