News

Beberapa Perizinan Diabaikan,Gubernur Babel Diminta Menutup THM Hailay’s dan X-Bar!!!

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan mencegah produksi minuman beralkohol oplosan yang berbahaya bagi masyarakat.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga (Pasal 15 Permendag No. 20 Tahun 2014).

Para Pengusaha THM (hailay’s dan x-bar) yang ingin menjual minuman beralkohol harus lah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN), yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Diduga hailay’s dan x-bar tidak mengantongi perizinan tersebut.

Izin untuk menjual minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM) diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan pemerintah (PP). Selain itu, pelaku usaha juga perlu memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

Pages: 1 2 3 4

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.