News

Beberapa Perizinan Diabaikan,Gubernur Babel Diminta Menutup THM Hailay’s dan X-Bar!!!

Selain itu, pemilik THM juga harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) akan tetapi beda hal nya dengan hailay’s dan x-bar yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Pemerintah juga mewajibkan pemilik THM untuk mengajukan Izin Gangguan (HO), yang bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang didirikan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Sertifikasi usaha adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik THM di Indonesia. Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment), misalnya, menjadi standar yang wajib dipenuhi oleh setiap tempat usaha di bidang pariwisata dan hiburan, termasuk bar.

Sertifikasi ini memastikan bahwa THM yang beroperasi telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan.

Surat izin lingkungan dari warga sekitar,untuk mendapatkan sertifikasi ini, pemilik THM harus melalui proses audit yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Hasil audit ini akan menjadi dasar pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut layak dan aman untuk dikunjungi.

Pages: 1 2 3 4

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.