News

Beberapa Perizinan Diabaikan,Gubernur Babel Diminta Menutup THM Hailay’s dan X-Bar!!!

Pemilik THM wajib memiliki izin khusus untuk menjual minuman beralkohol, dan penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen yang memenuhi syarat usia.

Selain itu, jenis alkohol yang dijual juga diatur berdasarkan klasifikasi tertentu. Pemerintah membagi minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya, yaitu golongan A (kurang dari 5% alkohol), golongan B (5-20% alkohol), dan golongan C (lebih dari 20% alkohol).

Pemilik bar harus memastikan bahwa penjualan alkohol di tempat usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan ketat untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Pemilik THM harus memastikan bahwa penjualan alkohol di tempat usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki.

Pemilik THM yang berhasil adalah mereka yang tidak hanya memahami dan mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga yang mampu beradaptasi dengan perubahan tren industri dan mengelola bisnisnya dengan etika yang baik.

Dengan pendekatan yang tepat, bisnis THM dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan hiburan,dan sekaligus mematuhi hukum yang berlaku.(PJL)

Pages: 1 2 3 4

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.