Diduga Penegak Hukum Kurang Serius Dalam Penanganan Perkara Yang Menjerat Bos Spbu Kejora Welly candra,Ada Apa?
Okeyboss.Com, Bangka Belitung – Proses penanganan perkara pencemaran lingkungan yang membelit direktur PT. candra putra petroleum utama Spbu Kejora 24.331.115 Welly candra yang telah ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung rampung hingga sekarang.Kamis(13-03-2025)
Belum hilang dari ingatan para warga Desa Beluluk disaat tim kementerian lingkungan hidup terjun langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan.
Pada saat itu tertanggal 3 september 2024, Prof Basuki wasis melihat limbah di saluran/selokan yang berada spbu kejora, Prof Basuki pun langsung melakukan pengecekan di selokan/saluran drainase tersebut.
“Ini sudah terlihat indikasi, ambil ini” kata Prof Basuki memberi instruksi ke anggota tim untuk mengambil sampel.
Direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama, Welly Chandra ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Babel melalui Ditreskrimsus telah menaikkan status Direktur SPBU Kejora Welly Chandra sebagai tersangka.
Tersangka Welly sendiri adalah pemilik SPBU Kejora Desa Beluluk, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Welly Chandra disangkakan pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dirreskrimsus Polda Babel dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap Welly Chandra.
Dengan Penetapan tersangka yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung,” Kombes Jojo Sutarjo.
Namun hingga saat ini berkas dari perkara tersebut belum dinyatakan P-21(Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).