OKEYBOSS.COM,BANGKA BELITUNG – MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menyebut sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektare (HA) belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.
Bahkan, Nusron menduga perusahaan-perusahaan beroperasi di atas kawasan hutan. Perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki niat baik untuk mengurus HAT ke BPN wilayah.
Penyelesaian kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi tidak dapat disamakan dengan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan produksi dengan jalan pemutihan status kawasan hutan sebagaimana tercantum dalam PP No 24/2021 tentang tata cara sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berasal dari denda administratif dari di bidang kehutanan.
Penyelesaian
Dalam PP No 24/2021, penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang telah memegang IUP tetapi belum memegang izin kehutanan diatur sebagai berikut:
- Pertama, apabila izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari perizinan di bidang kehutanan, menteri berwenang melakukan revisi luasan perizinan di bidang kehutanan.