Okeyboss.com, Sidang sengketa hasil perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 telah mempunyai keputusan inkracht dari Mahkamah Konstitusi yang mana dimenangkan oleh paslon H.Sukirman dan Bong Ming Ming.
Pada Pilbup Kab.Bangka Barat tahun 2024 harus diadakan Pemungutan Suara Ulang(PSU) disebabkan paslon No.2 Diduga melakukan praktik politik uang yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
- Money Politics atau Politik Uang
Money politik atau politik uang adalah praktik pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Praktik ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena merusak integritas proses pemilu dan bisa.
Menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas atau tidak mewakili kehendak rakyat. Karena itulah, money politics dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.
Pemilihan umum merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Proses ini seharusnya mencerminkan kebebasan rakyat dalam memilih pemimpin berdasarkan visi, misi, dan kapabilitas calon yang bersangkutan.
Namun, praktik money politics atau politik uang sering kali mencederai prinsip dasar demokrasi.