Okeyboss.com,Mentok– Kegiatan penambangan timah ilegal di Pantai Angel, Desa Kemang Masam, Kecamatan Mentok yang menghancurkan pantai kembali beraktifitas, Senin (24-,03-2025).
Puluhan unit ponton isap jenis sebu kompak tabrakan pantai angel untuk menyedot timah, para penambang bekerja mulai dari sore hingga dini hari.
Dimulainya kegiatan penambangan timah di Pantai Angel, menjadi kesempatan para kolektor timah membeli di lokasi tersebut.
Investigasi yang dilakukan awak media di lapangan, mencuat lah nama mengoleksi timah yang membeli hasil timah di lokasi tersebut.
Junai (nama samaran ) salah satu warga Kemang Masem yang sempat diwawancarai awak media di Lokasi mengatakan, Timah dari sini dijual ke Bos Jik teritip.
“hasil timah dari tambang ilegal di kampung kami ni bang, dijual ke Bos Jik Teritip, bos jik beli e 165 ribu per kg,” kata Junai.
Lanjut Junai, ” kami warga disini cuma jadi penonton saja bang, kami minta APH di Mentok ni untuk cepat menindak tambang ilegal di pantai angel, inti nya kami warga la resah,” ucap Junai dengan kesal, Selasa (25/03/25).

Terpisah, Bos JIK yang di sebut sebagai penampung timah ilegal dari Pantai angel ketika di Konfirmasi awak media via whatsapp, selasa (25/03/25) mengatakan ia cuma bantu-bantu, harga timah itu di beli dengan harga 160 ribu per kg.
“Kita bantu-bantu Masyarakat, saya pun masyarakat, ijin salah ya, apa sih salah kita, kita membina masyarakat, biasa di beli 120, 130 kita saling tukar pikir biar ujung dikit,” kata JIK.
Lanjut JIK, ” timah tu ku beli dengan harga 160 ribu per kg, biasa perhari ku dapat 100 lebih kg, dan hasil timah ni ku setor ke Bos Ahon Bakit, ucap JIK.Terkait adanya kegiatan penambangan yang berada di Pantai Angel, Dusun Kemang Masem, awak media mengkonfirmasi ke Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta via whatsapp, ia mengatakan, kami akan cek dulu kelapangan besok.” malah kami baru dapat info ini, akan kami cek dulu besok ke lapangan thanks banyak infonya,” kata Sidarta
Awak media masih menghubungi pihak-pihak terkait guna melakukan upaya – upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat, Kasat Pol Airud dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui,kolektor yang membeli dan menampung timah hasil usaha rakyat kemudian mengirim timah untuk dilakukan proses membawanya.
Kolektor yang membeli timah di penambangan ilegal tidak akan bisa menunjukkan dokumen,seperti penambangannya,asal usul barangnya dari mana,serta dari tambangnya siapa.
Akibat dari perbuatan penambangan ilegal tersebut bisa jadi semakin marak karena ada kolektor yang menampung dan membeli timah dari penambangan tanpa izin itu.
Pentingnya peran serta dari Penegakan hukum yang tegas serta keterlibatan aktif dari pemerintah desa sangat diperlukan untuk bahwa segala bentuk kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bukan hanya keuntungan sepihak bagi segelintir individu.(pjl)