NEWS

Diduga Hailay’s dan X-Bar Tidak Memiliki Izin Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/Mendag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemilik THM x-bar dan hailay’s, yang ingin menjual minuman beralkohol dengan kadar tertentu harus mendapatkan izin tambahan sesuai dengan klasifikasi minuman beralkohol yang dijual.

Dugaan THM X-Bar dan Hailay’s tidak memiliki perizinan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol berbagai golongan.

Beberapa perizinan yang diduga tidak dimiliki oleh THM X-Bar dan Hailay’s,yaitu: Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN), yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Izin untuk menjual minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM) diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan pemerintah (PP). Selain itu, pelaku usaha juga perlu memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

Pages: 1 2 3

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.