NEWS

Diduga Terlibat Perselingkuhan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Babar”Chandra”Harus Mendapat Sanksi Tegas

Di ranah hukum Indonesia, perselingkuhan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dapat berujung pada ancaman pidana. Merujuk pada tindakan seseorang yang sudah menikah dan melakukan hubungan dengan orang lain di luar pasangannya.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai pidana penjara . Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama.

Bagi yang terlibat perselingkuhan atau pun perzinahan penting memahami bahwa tindakan ini kini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan.

Selain ancaman pidana,oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Chandra dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari ASN.

Perubahan dalam KUHP baru ini menandakan langkah serius pemerintah dalam menjaga institusi pernikahan di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Bangka Barat “Chandra” tidak menjawab konfirmasi yang di kirim awak media ini via pesan WhatsApp. Pada hal konfirmasi yang di kirim tertanda centang dua. (PJL/Tim)

Pages: 1 2

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.