News

Diduga X-Bar Tidak Memiliki Izin Edar Minuman Beralkohol Serta Pengunjung Tidak Dilakukan Pemeriksaan Identitas(KTP)

OKEYBOSS.COM,PANGKALPINANGSangat prihatin bila Tempat Hiburan Malam(THM)X-bar bisa secara leluasa anak di bawah umur masuk dengan mudah. Berarti ada yang kurang berfungsi dari sisi pengawasannya,anak-anak dibawah umur tidak boleh masuk ke Tempat Hiburan Malam(THM), hotel dan lainnya di waktu yang sudah ditentukan. Minggu(30-03-2025)

Kelab malam adalah salah satu tempat hiburan yang cukup populer di Indonesia. Di sini, orang-orang bisa melepaskan penat dan menikmati musik serta suasana yang menggairahkan.

Namun seperti tempat hiburan lainnya, kelab malam juga tunduk pada berbagai aturan dan batasan, termasuk peraturan mengenai usia pengunjung.

*Aturan Kelab Malam*
Setiap kelab malam di Indonesia tunduk pada aturan yang ketat, terutama dalam hal perizinan dan pengoperasiannya. Salah satu aspek yang sangat diatur adalah usia pengunjung. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pengunjung.

Pemilik kelab malam atau yang sering disebut sebagai pelaku usaha, harus memastikan bahwa hanya orang yang memenuhi syarat usia yang diperbolehkan masuk.

*Batasan Usia*
Salah satu aspek yang paling ketat dalam peraturan kelab malam adalah batasan usia. Untuk masuk ke kelab malam, pengunjung harus memenuhi syarat usia yang ditetapkan.

Batasan usia ini diatur dengan ketat untuk menghindari masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam yang mungkin tidak cocok untuk mereka. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan minuman beralkohol yang seringkali disajikan di kelab malam.

Pages: 1 2 3

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts