OKEYBOSS.COM,PANGKALPINANG – Suatu pemandangan yang tak lazim kembali tertangkap mata awak media di Kota Pangkalpinang. Kali ini, mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang lagi-lagi terlihat mobil dinas tersebut menggunakan plat nomor hitam, padahal seharusnya berwarna merah sebagai identitas kendaraan operasional pemerintah,Kamis(24-04-2025)
Insiden ini terungkap secara tak sengaja ketika sejumlah jurnalis melintas di Jalan Taman Sari, Pangkalpinang. Mereka mendapati sebuah mobil yang terparkir di salah satu rumah dinas Kejari, yang diketahui dihuni oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sedang dicuci oleh seorang pekerja. Kejanggalan terlihat jelas pada plat nomor kendaraan tersebut.
Mobil yang sebelumnya teridentifikasi menggunakan plat merah dengan nomor polisi BN 3, kini tampak menggunakan plat hitam bernomor BN 1254 AC. Nomor plat hitam ini persis sama dengan temuan awak media sebelum perayaan Idul Fitri lalu, di mana mobil dengan plat serupa terlihat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi Menanti
Tindakan mengubah plat nomor kendaraan dinas (plat merah) menjadi plat nomor pribadi (plat hitam) merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang sah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Mengapa Mengubah Plat Nomor Melanggar Hukum?
Plat nomor kendaraan memiliki fungsi identifikasi yang krusial, membedakan antara kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Penggunaan plat merah menandakan kendaraan tersebut adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan dinas. Mengubahnya menjadi plat hitam dapat menimbulkan berbagai interpretasi, termasuk upaya untuk menyembunyikan status kendaraan atau menghindari kewajiban tertentu.