Opini

Jurnalis Dituntut Profesional!!!Harus Banyak Membaca,Bercermin dan Berkaca”Sudah Benarkah Berita Saya”

Okeyboss.com,Pangkalpinang-Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Setiap jurnalis wajib mematuhi kode etik jurnalis serta menghormati azaz praduga tak bersalah dengan melakukan penyensoran pada tampilan gambar seseorang agar bertujuan kepentingan masa depan anak,traumatik pada masa depan anak dan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah.

Namun dunia jurnalistik tidak lagi menghormati azaz praduga tak bersalah dan melanggar ketentuan kode etik jurnalis,hadirnya jurnalis diharapkan dapat memberi dan menyajikan informasi kepada publik tetapi tetap menggunakan hati nurani dan menghormati ketentuan berlaku yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pages: 1 2

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts