Okeyboss.com ,Pangkalpinang–Sekelas Ka.Kejari seharusnya paham jika menggantikan TNKB dinas ke TNKB hitam sudah memiliki aturannya,diketahui mobil dinas Ka.Kejari yang seharusnya plat bewarna merah dengan nomor BN 3 A tiba tiba TNKBnya di ganti dengan nomor BN 1254 AC.Rabu(26-03-2025)
Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan motor Dinas Pemerintah memang berwarna merah jika ada yang berwarna hitam karena oknum tersebut mengganti sendiri TNKBnya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur spesifikasi pengamanan sesuai tehnis berupa logo lantas dan pengamanan lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB mengenai Plat Merah ditemukan dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.
Mobil dinas semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan,Misalnya berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya. Sebab, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.
Namun, tidak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum. Bahkan dalam sejumlah kasus, ada yang mengakali peraturan dengan menyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam.