DAERAHNews

Kawasan Hutan Dusun Kelidang Porak Poranda Di Hajar Alat Berat Jenis Excavator

Okeyboss.com,Bangka SelatanKeberadaan hutan lindung di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.

Pada Pasal 3 berdasarkan fungsinya, pengertian hutan lindung ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.

Hutan lindung dikelola oleh negara untuk menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan masyarakat terlibat di dalamnya untuk mengawasi hutan yang ada.

Hutan di Dusun Kelidang, Desa Tepus Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan diporak-poranda penambang timah menggunakan alat berat jenis excavator.Rabu(19-03-2025)

Lokasi Tambang Nonkonvensional (TN) itu berjarak 20 menit melewati jalan yang berbecek, terputus, jembatan kayu serta aliran sungai kecil. Akses ke lokasi benar – benar sulit.

Gambar : Alat Berat Jenis Excavator

Salah satu warga yang melintasi lokasi tersebut mengatakan, tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak Tahun 2024.

“Butuh 20 menit untuk ke lokasi tersebut dengan akses yang sudah, serta di lokasi tersebut terdapat 3 alat berat jenis excavator,” pungkasnya.

Informasi yang diterima awak media, beberapa bulan terakhir aktivitas penambangan timah menggunakan alat berat jenis excavator tersebut terkesan bebas dan tutup mata oleh APH yang terkait, sehingga tidak ada penindakan kepada penambang maupun pemilik excavator tersebut.

Gambar:Alat Berat Jenis Excavator Sedang Beraktivitas

Diketahui juga puluhan alat berat excavator masuk di kawasan Desa Tepus, Kelidang. Selain itu juga, wartawan melihat plang Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung yang terpampang jelas dengan bertuliskan Kawasan Hutan Negara.

Plang tersebut berisikan “Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun Tanpa Izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Segala bentuk aktivitas ilegal merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan”.

Awak media berupaya mengonfirmasi Perihal tersebut kepada Kapolres Bangka Selatan,AKBP T.Nugroho melalui pesan whastapp,namun sangat disayangkan hingga pemberitaan ini dipublikasi,konfirmasi yang dikirim tidak ada jawaban pada hal pesan yang dikirim tertanda centang dua.(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.