OKEYBOSS.COM,MUSI BANYUASIN – Kebakaran hebat terjadi pada sumur minyak ilegal di Desa Dawas Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu, 27 April 2025. Insiden tersebut menimbulkan kepulan asap tebal yang terlihat hingga radius beberapa kilometer.
Sumur minyak ilegal yang terbakar diketahui milik seorang wanita bernama TINA, warga Desa Dawas, dengan pengurus bernama Aden. Lokasi kebakaran berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya menunjukkan bahwa Kades Dawas, AMSAR, mewajibkan pembayaran uang fee kepada dirinya bagi siapa pun yang melakukan aktivitas tambang minyak ilegal di wilayah tersebut. AMSAR juga diketahui memiliki empat lubang sumur minyak ilegal di lokasi tersebut.
Warga yang menyaksikan kebakaran tersebut mengungkapkan keprihatinan atas lemahnya penanganan kepolisian terhadap aktivitas tambang minyak ilegal di wilayah tersebut.
“Seharusnya aparat bertindak lebih serius menangani masalah ini. Jangan sampai terkesan tutup mata atas aktivitas ilegal yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan,” ungkap salah seorang warga.