Tidak ada Giat Aktivitas Pertambangan, pengiriman Pasir zirkon Tidak Dilengkapi Dokumen dan RKAB,Diharapkan Adanya Tindakam dari Ditkrimsus Polda Babel
Okeyboss.com,Bangka–PT PMM yang beralamat di Merawang, Kabupaten Bangka melakukan pengiriman Zirkon yang sudah dimuat ke dalam kapal tongkang pengangkut dan siap jual,Jum’at(14-03-2025)
Satu unit tongkang lego jangkar yang sudah bersandar di dermaga milik perusahaan tersebut,PT PMM terpantau sudah lama tidak beraktivjtas.
Satu unit Tongkang dengan nomor lambung BG SUMBER JAYA 38 diketahui sudah bersendar di dermaga milik PT PMM tadi malam. Anehnya tidak adanya pengawasan apa pun dari APH.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2021
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
PT PMM yang beralamat di Merawang, Kabupaten Bangka melakukan pengiriman Zirkon yang sudah dimuat ke dalam kapal tongkang pengangkut dan siap dijual.
Namun, pantauan wartawan di kedua IUP Zirkon milik PT PMM tidak ada aktivitas penambangan untuk memproduksi Zirkon.
Bagamiana Cara penyusunan RKAB jika tidak adanya tahap eksplorasi dan tahap operasi produksi baik untuk pertambangan batubara, mineral logam, mineral non-logam maupun batuan.
Perihal ini,Awak media akan mendalami lagi dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang terkait.