NEWS

Lagi-lagi Sumur Minyak Ilegal Terbakar!!!Kades Dawas Kebal Hukum APH Terkesan Takut Memberikan Tindakan Tegas

Kapolres Muba Diharapkan Segera Mengambil Tindakan Tegas

Okeyboss.com,MubaKejadian kebakaran sumur minyak ilegal sudah sering terjadi, kali ini kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di lahan yang di kelola oleh AMSAR oknum Kepala Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Minggu malam, 27 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun kejadian kebakaran tersebut berada di lokasi kobra 3 tak jauh dari Tower api yang merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Berdasarkan keterangan dari warga yang tepat berada di lokasi mengatakan insiden kebakaran kali ini memang tidak membakar Sumur minyak ilegal ataupun bak seler (bak penampungan Sumur minyak ilegal), namun tetap membuat dirinya terkejut dan kaget melihat api bersama asap hitam membumbung tinggi.

“Memang kebakaran terjadi pada aliran limbah minyak, Sumur minyak dan bak selernya tidak terbakar,” ungkap narasumber kami yang tidak bersedia namanya disebutkan pada Minggu (27/4/2025) malam.

Warga tersebut itu pun menyebutkan bahwa lahan tempat terjadinya kebakaran ini diketahui di kelola oleh Tini sedangkan pengurus sumur minyak ilegal tersebut bernama Asen serta oknum Kades Dawas AMSAR juga memiliki 4 (empat) lubang Sumur minyak ilegal di lokasi tersebut

“Sumur minyak tersebut milik Tini dan pengurusnya Bernama Aden, Kades Dawas AMSAR juga  memiliki lubang sumur minyak sebanyak 4 lubang,” ujarnya.

Selain itu ia juga disampaikan semua yang memiliki Sumur minyak ilegal di seputaran lokasi kebakaran tersebut di wajibkan Bayar fee lahan kepada Kades Dawas AMSAR.

“Kami disini Bayar fee lahannya kepada Kades Dawas AMSAR,” tegasnya.
Sumur milik tina pengurus aden

Perihal kejadian kebakaran sumur minyak ilegal ini awak media langsung melakukan upaya konfirmasi serta penjelasan dari kades dawas amsar agar berimbang dalam menerbitkan pemberitaan serta dapat menyampaikan informasi ke publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun sangat disayangkan Kades Dawas Amsar tidak menjawab konfirmasi yang dikirim awak media ini via pesan whatsapp dengan no +62 8228997xxxxpada hal pesan tertanda centang dua.

Dengan tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan awak media ini,kuat dugaan informasi yang disampaikan warga jika adanya pembayaran fee kepada Kades Dawas,AMASAR dan juga atas kepemilikan 4 lubang sumur minyak ilegal.

Untuk itu di harapkan kepada Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. agar segera melakukan investigasi untuk secara menyeluruh serta melakukan penyelidikan terhadap Kades Dawas yang di duga melanggar peraturan perundang-undangan tentang migas dan memerintahkan Satuan Tipikor Polres atas dugaan adanya indikasi Kades Dawas menerima Gratifikasi dari para pelaku ilegal drilling di kawasan HGU PT Hindoli.

Selain itu sangat di sayangkan apa yang telah dilakukan oleh seorang Kepala Desa yang merupakan Kepala Pemerintahan Desa seharusnya memiliki komitmen pencegahan terhadap usaha ilegal yang di lakukan oleh masyarakat. Oleh karena itu hendaknya Kapolres Muba Mengusut tuntas dan tegas kasus ini sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.(Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts