Opini

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Bagi Pihak-Pihak Yang Tidak Puas Terhadap Putusan-Putusan MK Agar Bisa legowo

OkeyBoss.Com, Sidang sengketa hasil perolehan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 telah mempunyai keputusan Inkracht dari Mahkamah Konstitusi yang mana dimenangkan oleh paslon H.Sukirman dan Bong Ming Ming.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat menerangkan frase final dan frase mengikat saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya akhir dari suatu proses pemeriksaan, telah memiliki kekuatan mengeratkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi.

Sifat putusan MK final and binding artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Jadi, final and binding artinya adalah tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Manakala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht).

Putusan MK yang final dan mengikat tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa.

Mengakhiri sebuah sengketa hukum
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, c, dan UU MK menentukan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pages: 1 2

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.