Opini

SPBU Wajib Memilik TPS Limbah B3 Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku

Okeyboss.com,Bangka BelitungUndang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,kesehatan, Jum’at(14/03/2025).

Sebagai industri penghasil limbah B3 SPBU memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengelolaan limbah B3 yang saat ini dilakukan meliputi reduksi, pengemasan dan pewadahan, pelabelan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah B3.

Apabila SPBU tidak melakukan pengolahan limbah B3 atau tidak memiliki izin maka tidak dapat dijalankan.
Penyimpanan limbah B3 dibagi menjadi dua area yaitu area limbah B3 padat dan area limbah B3 cair, penyimpanan limbah B3 menggunakan sistem blok dan setiap area terdiri dari dua blok.

Limbah B3 tersebut dilakukan pengelolaan berdasarkan pada peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3).

Pengelolaan yang dilakukan diantaranya identifikasi sumber, jenis dan karakteristik limbah B3, pengurangan limbah B3, pengemasan, pemberian simbol dan label, penyimpanan sementara di TPS limbah B3. (Penulis : -Awam Babel )

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.