Okeyboss.com,Bangka–PT PMM kembali kembangkan sayap,terpantu oleh awak media ini adanya aktivitas di lokasi dermaga kawasan penimbunan pasir zirkon millik perusahaan tersebut yang beralamat jalan lintas timur,Kamis(13-03-2025)
Dalam kurun waktu satu tahun tidak nampak akan adanya aktivitas di lokasi gudang penimbunan pasir zirkon milik PT PMM tersebut
Terpantau oleh tim redaksi satu unit tongkang lego jangkar yang sudah bersandar di dermaga milik perusahaan tersebut.
Sejauh mata memandang,PT PMM kembali beroprasi,tak tanggung tanggung Perusahaan tersebut langsung mengirim ribuan ton pasir zirkon, nampak jelas terpantu oleh tim redaksi pasir zirkon tersebut sudah siap berlayar.
Satu unit Tongkang dengan nomor lambung BG SUMBER JAYA 38 diketahui sudah bersandar di dermaga milik PT PMM sejak tadi malam.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2021
Perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral terdiri atas beberapa point,terdiri atas: Izin penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; IUJP; dan IUP untuk Penjualan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
Diketahui bahwa”Kuncoro”pemilik PT PMM akan mengirim ribuan ton pasir zirkon ke KKalimantan bisa jadi hanya alibi disaat tongkang sedang bersandar,namun pada saat kapal tongkang sudah berlayar ribuan ton pasir zirkon tersebut tidak menutup kemungkinan akan langsung di ekspor.
Perihal tersebut diatas bisa saja terjadi dikarenakan tidak adanya pemerikasaan maupun pengawasan dari APH pada saat kapal tongkang bersandar.
Apa mungkin adanya keterlibatan atau kongklingkong(Kerjasama) dengan oknum APH.
Awak media akan mendalami lagi perihal tersebut dan akan berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak pihak terkait