Politik

Tidak Menghormati Amar Putusan Mahkamah Konstitusi, Markus Calon Pemimpin yang Buruk

Hadi Susilo ketua LSM AMAK Babel ; Belum jadi Bupati Saja Mau Penjarakan Warga, Kalau Sudah Jadi Bupati Nanti Bagaimana??

OkeyBoss.Com,BANGKA BARATMeski Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) pada 4 TPS Desa Sinar manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, namun Markus tetap melanjutkan hasratnya untuk memenjarakan Rizaldi warga desa Sinar Manik yang telah menjadi saksi fakta mengungkap praktek kecurangan yang telah dilakukan Markus dan tim suksesnya untuk menjadi Bupati dalam Pilkada Bangka Barat 27 November 2024 lalu.

Dalam pertimbangan hukum putusan nomor 99/PHPU. BUP-XXIII/2025 , Mahkamah telah menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran yang menciderai nilai keadilan dengan adanya pembagian uang kepada warga Desa Sinar manik yang terdaftar dalam 4 TPS sebelum pencoblosan oleh Pasangan Calon No. Urut 2 Markus dan Yus Derahman.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 pada senin 24/2/2025 .

Perlu diketahui dalam persidangan panel Hakim 1 yang dipimpin ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yakni hakim konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah hari Senin 7/2/2025 telah menghadirkan saksi-saksi dari pemohon calon nomor urut 01 Sukirman dan Bong ming ming yakni saksi Sri Meirina, Rizaldi dan Mayrest Kurniawan.

Pages: 1 2 3 4 5

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.