News

Manager SPBUN Ketapang Andi Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara,Ada Apa Antara Andi Dengan JPU?

Hal ini dilakukan karena BBM merupakan komoditas yang sangat vital dan bisa menyebabkan kenaikan harga pada komoditas lainnya.

Subsidi BBM diberikan Pemerintah kepada masyarakat golongan ekonomi rendah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kemudian untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir migas seperti Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga haruslah memiliki izin usaha, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan kegiatan usaha hilir tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, semua kegiatan usaha hilir migas baik itu untuk BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, tetap harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah pusat sesuai dengan peruntukannya.

Kegiatan usaha hilir migas, seperti Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi sering terjadi penyalahgunaan di Masyarakat. Hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.

Lantas apakah ada sanksi bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi?

Sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Pages: 1 2 3

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts