News

Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas!Andi Oktavian Dewindra Hanya di Tuntut 6 Bulan Penjara,Ada Apa Dengan JPU?

Okeyboss.com,PangkalpinangRasa keadilan kembali tidak berpihak kepada masyarakat kalangan bawah khususnya para nelayan,Penegakan Hukum di wilayah Kota Pangkalpinang menghilangkan rasa keadilan  serta menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Kamis(24-04-2025)

Perihal ini setelah Terdakwa Mafia BBM Nelayan, Andi oktavian dewindra yang saat itu menjabat sebagai manager SPBN ketapang pangkalpinang, tertangkap tangan saat penggeledahan melakukan penampungan dan mengakui telah melakukan manipulasi dan penyalahgunaan BBM nelayan, namun hanya dituntut 6 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan penjara oleh JPU.

Saat itu terdakwa terindikasi melakukan manipulasi dengan menggunakan Rekom Fiktif yang diterbitkan oleh DKP Kota Pangkalpinang. Atas perbuatan terdakwa, Ratusan Nelayan terpaksa harus bersusah payah mendapatkan Pasokan BBM khusus Nelayan bahkan mirisnya banyak nelayan kehilangan jatah pasokan BBMnya akibat perbuatan terdakwa.

Terdakwa ditangkap oleh Satpol Air Polresta Pangkalpinang usai kedapatan menyalahgunakan BBM Khusus Nelayan dengan barang bukti sebanyak 5000 liter BBM Khusus Nelayan.

Namun manager SPBN Andi oktavian Dewindra yang dengan sengaja memanipulasi dengan menggunakan Rekom fiktif yang diterbitkan oleh DKP Kota Pangkalpinang serta dengan sengaja menyalahgunakan BBM khusus nelayan sebanyak 5000 liter,kini setelah berproses hukum dan terdakwa hanya mendapatkan tuntutan 6 bulan penjara dan subsider 2 bulan,perihal ini menjadi atensi publik dan pertanyaan bagi masyarakat akan tegaknya hukum di Kota Beribu Senyuman ini.

Menjadi tantangan tersendiri bagi Majelis Hakim PN Pangkalpinang untuk mengambil keputusan untuk menjawab keraguan publik serta yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya nelayan.(Okey 5)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts